Perkosa Siswi SMK, Pengendara Ojek Online Digiring ke Polisi
Pengendara ojek online dijebloskan ke dalam penjara. Pria bernama Chairulloh (37) itu diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap penumpangnya, siswi SMK berinisial DS yang berusia 17 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo menceritakan, peristiwa itu bermula saat korban memesan ojek online dari tempat tinggalnya di wilayah Tebet, dengan tujuan ke tempat magangnya di wilayah Jakarta Pusat.
"Usai dia pesan, tiba-tiba handphone korban ini error. Pas itu, ada pelaku yang mengaku kalau dia telah dipesan oleh si korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Korban justru dibawa pergi ke rumah teman pelaku yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Di rumah itu pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap DS. Korban dibuat tak sadarkan diri dan seluruh pakaiannya dibuka.
"Puas mencabuli dan merenggut kehormatan korban, pelaku kemudian membawa korban pergi hendak diantarkan ke tempat magang korban di kawasan Jakarta Pusat," sambungnya.
Tersangka dibawa ke kantor polisi sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi. "Pelaku kami jerat pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucapnya.
Sumber


0 Response to "Perkosa Siswi SMK, Pengendara Ojek Online Digiring ke Polisi"
Posting Komentar